Ampuh! Kewajiban 'Surat Sakti Kerja' Tekan Penumpang KRL 45%

Senin, 12 Juli 2021 - 10:20 WIB
Sebagai stasiun yang menjadi pusat transit untuk melanjutkan perjalan selanjutnya, Stasiun Manggarai memang tidak terlihat cukup ramai pada pagi ini. Situasi yang berbeda sebelum penerapan STRP, apalagi sebelum pandemi.

Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca juga:Serangan Taliban Makin Gila-gilaan, Bandara Kabul Dipasang Sistem Rudal

PT KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan aktivitas dari rumah guna memutus penyebaran virus Covid 19.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Anne Purba VP Corporate Secretary, KAI Commuter, pada keterangan persnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!