Perpanjangan PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan
Rabu, 14 Juli 2021 - 15:49 WIB
Selain itu, Alphonzus menegaskan, jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka tidak dimungkiri bahwa akan terjadi kembali pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemutusan hubungan kerja (PHK), jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. Pihaknya telah mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa diambil untuk mengurangi beban selama PPKM Darurat diterapkan. “Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuan," ungkapnya.
Adapun bantuan dimaksud misalnya meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, serta menghapus sementara PBB pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap.
Kemudian, menyubsidi upah pekerja sebesar 50%, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda