Simak! Aturan Perjalanan Darat Antisipasi Libur Idul Adha
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan atau pengetatan kembali menjelang persiapan libur Idul Adha 20 Juli mendatang. Adapun hal ini tercantum dalam SE terbaru Kementerian Perhubungan. Terkait perjalanan di dalam negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 14 tentang mewajibkan calon penumpang transportasi umum menunjukkan sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama dan hasil negative Tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan dan sertifikat vaksin dosis pertama setidaknya ditambah hasi Tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen yang berlaku 1x24 jam di moda transportasi yang lain termasuk kendaraan pribadi.
SE Satgas tersebut diturunkan di dalam SE Kementerian Perhubungan yang khusus untuk transportasi darat yang tertuang di dalam SE Nomer 43 yang kemudian dirubah dengan SE Nomor 49. Pada SE Nomor 49 ditambah ketentuan untuk kawasan aglomerasi dimana untuk perjalanan rutin wajib membawa surat tanda registrasi pekerjaan (STRP) atau surat keterangan yang lain yang tercantum dalam SE tersebut.
Baca Juga: Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Idul Adha, UEA Terapkan Langkah Tegas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa dalam SE Nomor 43 yang terbaru perubahannya hanya pada aturan perjalanan di kawasan perkotaan atau aglomerasi. Sebelumnya, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan perubahannya ada pada poin (6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
“Jadi kepentingan yang masih boleh diizinkan melakukan perjalanan adalah sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).
Kemudian, perubahan berikutnya pada angka (6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka (6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa : a) Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.
Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.
SE Satgas tersebut diturunkan di dalam SE Kementerian Perhubungan yang khusus untuk transportasi darat yang tertuang di dalam SE Nomer 43 yang kemudian dirubah dengan SE Nomor 49. Pada SE Nomor 49 ditambah ketentuan untuk kawasan aglomerasi dimana untuk perjalanan rutin wajib membawa surat tanda registrasi pekerjaan (STRP) atau surat keterangan yang lain yang tercantum dalam SE tersebut.
Baca Juga: Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Idul Adha, UEA Terapkan Langkah Tegas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa dalam SE Nomor 43 yang terbaru perubahannya hanya pada aturan perjalanan di kawasan perkotaan atau aglomerasi. Sebelumnya, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan perubahannya ada pada poin (6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
“Jadi kepentingan yang masih boleh diizinkan melakukan perjalanan adalah sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).
Kemudian, perubahan berikutnya pada angka (6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka (6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa : a) Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal. Jadi dengan satu STRP pada para pengemudi itu sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu persatu tapi sekaligus,” terang Dirjen Perhubungan Darat.
Perlu diingat, Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Kemudian, mengenai pembatasan kapasitas angkut moda transportasi darat seperti kendaraan bermotor umum (angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang) kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. Berlaku pula untuk kendaraan bermotor pribadi (mobil penumpang) serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator,” paparnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda