Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
F. Insentif PPN

• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132

bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi

dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More