Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
F. Insentif PPN
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
(nng)
tulis komentar anda