Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
A. Insentif PPh Pasal 21
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189
bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21
ditanggung pemerintah.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189
bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21
ditanggung pemerintah.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
Lihat Juga :
tulis komentar anda