Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
A. Insentif PPh Pasal 21

• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189

bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21

ditanggung pemerintah.

• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

B. Insentif Pajak UMKM

• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah

Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan

demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More