Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
Lihat Juga :
tulis komentar anda