Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau

pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat

keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.



C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program

Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More