Hanya Mampu Gaji Karyawan Setengah Saat PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:29 WIB
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan, bantuan dari pemerintah terkait subsidi upah karyawan saat PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan, bantuan dari pemerintah terkait subsidi upah karyawan sebesar 50% dari gaji pegawai atau karyawan. Hal ini setelah Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Kemudian kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja kepada sebesar 50 persen. Kalau jika gaji seorang pegawai tersebut 3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50 persennya di angka 1,5 Juta," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Lanjut Terus, Kadin Minta Dua Sektor Ini Harus Bisa Beroperasi 100%
Dirinya menegaskan bantuan tersebut bisa disalurkan oleh pemerintah melalui karyawannya langsung dengan pemberian insentif di BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui perusahaan langsung.
"Kemudian kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja kepada sebesar 50 persen. Kalau jika gaji seorang pegawai tersebut 3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50 persennya di angka 1,5 Juta," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Lanjut Terus, Kadin Minta Dua Sektor Ini Harus Bisa Beroperasi 100%
Dirinya menegaskan bantuan tersebut bisa disalurkan oleh pemerintah melalui karyawannya langsung dengan pemberian insentif di BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui perusahaan langsung.
Lihat Juga :