Hanya Mampu Gaji Karyawan Setengah Saat PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:29 WIB
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan, bantuan dari pemerintah terkait subsidi upah karyawan saat PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan, bantuan dari pemerintah terkait subsidi upah karyawan sebesar 50% dari gaji pegawai atau karyawan. Hal ini setelah Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Kemudian kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja kepada sebesar 50 persen. Kalau jika gaji seorang pegawai tersebut 3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50 persennya di angka 1,5 Juta," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).





Dirinya menegaskan bantuan tersebut bisa disalurkan oleh pemerintah melalui karyawannya langsung dengan pemberian insentif di BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui perusahaan langsung.

"Ini (bantuan) tak perlu disalurkan kepada perusahaannya, tapi langsung diberikan kepada karyawan yang mungkin bisa di berikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lain untuk upaya penghindaran PHK hingga akhirnya perusahaan hanya tinggal membayar sebanyak 50 persennya," ujarnya.



Dirinya mengatakan, dengan adanya bantuan tersebut pihak perusahaan bisa terbantu cash flownya dan pihaknya berharap bantuan ini bisa membuat para pelaku usaha bertahan selama PPKM Darurat atu pusat perbelanjaan ditutup.

"Ini juga bisa mengurangi potensi dengan adanya PHK, maka pemerintah harus segera memberikan stimulus atau tunjangan gaji sebanyak 50 % dengan pemberian mekanisme-mekanisme yang sudah disampaikan tadi," ungkapnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More