Hanya Mampu Gaji Karyawan Setengah Saat PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Minta Bantuan

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:29 WIB
"Ini (bantuan) tak perlu disalurkan kepada perusahaannya, tapi langsung diberikan kepada karyawan yang mungkin bisa di berikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lain untuk upaya penghindaran PHK hingga akhirnya perusahaan hanya tinggal membayar sebanyak 50 persennya," ujarnya.

Baca Juga: Imbauan Jokowi Setelah PPKM Darurat Diperpanjang

Dirinya mengatakan, dengan adanya bantuan tersebut pihak perusahaan bisa terbantu cash flownya dan pihaknya berharap bantuan ini bisa membuat para pelaku usaha bertahan selama PPKM Darurat atu pusat perbelanjaan ditutup.

"Ini juga bisa mengurangi potensi dengan adanya PHK, maka pemerintah harus segera memberikan stimulus atau tunjangan gaji sebanyak 50 % dengan pemberian mekanisme-mekanisme yang sudah disampaikan tadi," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!