Ternyata Ini Tujuan PPKM Darurat Resmi Ganti Nama Jadi Level 4
Rabu, 21 Juli 2021 - 21:31 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengganti nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021 mendatang. Tujuan PPKM Level 4 meningkatkan testing, tracing, treatment di masyarakat.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa penguatan 3T dilakukan untuk melihat perkiraan suspek di wilayah kabupaten atau kota. "Akan ada testing lebih, akan ada perkiraan orang suspek, kalau tidak tercapai angka tersebut kita akan koreksi untuk menemukan suspek," ujarnya saat konferensi pers bersama jajaran Menko, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Arahan Jokowi ke Luhut
Hal itu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa penguatan 3T dilakukan untuk melihat perkiraan suspek di wilayah kabupaten atau kota. "Akan ada testing lebih, akan ada perkiraan orang suspek, kalau tidak tercapai angka tersebut kita akan koreksi untuk menemukan suspek," ujarnya saat konferensi pers bersama jajaran Menko, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Arahan Jokowi ke Luhut
Lihat Juga :