Jakarta Masih PPKM Level 2, Simak Lagi Aturan Masuk Mal Terbaru
Selasa, 01 Februari 2022 - 10:00 WIB
loading...
Ilustrasi pusat perbelanjaan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi DKI Jakarta di level 2 mulai hari ini tanggal 1-7 Februari 2022. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," terang Instrusksi Mendagri, dikutip MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan PPKM level 2 di DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," terang Instrusksi Mendagri, dikutip MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan PPKM level 2 di DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Lihat Juga :