PPKM Level 4 Hanya Lima Hari Apakah Efektif? KSP: Harus Bisa!

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:27 WIB
PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat sudah resmi berlaku, meski hanya lima hari. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, harus bisa efektif. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Level 4 sebagai pengganti nama PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 21-25 Juli 2021 mendatang. Adapun pergantian nama tersebut menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan, intinya adalah langkah dan upaya pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat .

Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya



Ali mengatakan upaya yang diramu pemerintah merupakan satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 . Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat untuk jangan lalai menggunakan masker.

“Oleh karena itulah pada konferensi pers Presiden sudah menetapkan aturan tersebut sampai pada tanggal 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan meninjau kembali dengan melihat data di lapangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!