Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:00 WIB
Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca juga:Ayah Ariel Tatum Restui Putrinya Dekat dengan Gading Martin, Sebut Cocok dan Lucu
Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka menyatakan bahwa ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta kepada perusahaan yang dipimpinnya. Tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaannya senilai Rp800 miliar.
Pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, menurut Jusuf, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank.
Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. Tak disangka, ketika dia meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, Jusuf hanya menerima Rp690 miliar. Dari keterangan bank, sisa uang Rp105 miliar dipegang dengan alasan untuk pembayaran bunga.
Baca juga:Ayah Ariel Tatum Restui Putrinya Dekat dengan Gading Martin, Sebut Cocok dan Lucu
Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka menyatakan bahwa ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta kepada perusahaan yang dipimpinnya. Tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaannya senilai Rp800 miliar.
Pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, menurut Jusuf, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank.
Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. Tak disangka, ketika dia meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, Jusuf hanya menerima Rp690 miliar. Dari keterangan bank, sisa uang Rp105 miliar dipegang dengan alasan untuk pembayaran bunga.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda