Kemenperin Didesak Audit Pabrik Gula yang Bersaing Tak Sehat
Sabtu, 24 Juli 2021 - 22:02 WIB
1. PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai persyaratan.
2. PT. KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh ijin impor bahan baku pembuatan Gula Rafinasi.
3. Dengan tidak menambah luas lahan, KTM merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Akibatnya PG-PG BUMN kesulitan mendapatkan tebu sehingga stop operasional dan tutup.
4. Diduga melakukan penimbunan Gula Rafinasi, sesuai sidak Polda Jatim, sehingga Jatim dianggap kekurangan Gula Rafinasi.
Meminta kepada Bapak Menteri Perindustrian R.I segera melakukan evaluasi dan mencabut Izin Usaha PT. KTM.
Demikian surat ini disampaikan, kami mohon agar segera ditindaklanjuti dan dikabulkan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tembusan kepada Yth
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian
3. Kementrian Pertanian
2. PT. KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh ijin impor bahan baku pembuatan Gula Rafinasi.
3. Dengan tidak menambah luas lahan, KTM merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Akibatnya PG-PG BUMN kesulitan mendapatkan tebu sehingga stop operasional dan tutup.
4. Diduga melakukan penimbunan Gula Rafinasi, sesuai sidak Polda Jatim, sehingga Jatim dianggap kekurangan Gula Rafinasi.
Meminta kepada Bapak Menteri Perindustrian R.I segera melakukan evaluasi dan mencabut Izin Usaha PT. KTM.
Demikian surat ini disampaikan, kami mohon agar segera ditindaklanjuti dan dikabulkan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tembusan kepada Yth
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian
3. Kementrian Pertanian
tulis komentar anda