Nasabah Merasa Dirugikan Bank? Begini Cara Lapornya
Minggu, 25 Juli 2021 - 16:30 WIB
JAKARTA - Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan fenomena seorang konsumen yang tengah viral menyebutkan pengaduan pemerasan oleh Bank Syariah , pihak OJK menyampaikan mekanisme Pengaduan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sarjito mengaku aduan tersebut ditujukan bagi para konsumen jika diriasa ada hal yang perlu dilaporkan dan disampaikan ataupun diadukan terkait layanan dengan pelaku Usaha mengenai produk atau jasa keuangan.
"Pertama konsumen wajib menghubungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan misalnya bank, perusahaan asuransi,atau sekuritas. Jadi hubungi langsung yang disebut internal Distribute Resolution, agar masalahnya bisa diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan" kata Sarjito melalui pernyataan virtual, Minggu (25/7/2021).
Dalam melaporkan, Sarjito mengatakan metode pelaporan bisa disampaikan melalui mekanisme aplikasi di portal pengaduan konsumen dan bisa dilakukan melalui telepon atau email . "Dalam melakukan aduanatau laporan ke industri atau pelaku jasa keuangan agar dilengkapi berkas-berkas yang cukup jelas. Sehingga dalam waktu kurang lebih maksimal 20 hari jasa keuangan akan merespon berkas aduan konsumen tersebut," paparnya.
Setelah itu, pelaku dengan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan akan diselesaikan dan jika adanya kesepakatan antara keduanya maka aduan dianggap telah diselesaikan. "Apabila konsumen merasa tidak puas atau merasa belum selesai dengan pelaku maka konsumen dapat melakukan atau menyampaikannya lewat internal Distribute Resolution yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin dari OJK,"ujarnya
Kemudian, apalbila konsumen menemukan ada pelanggaran di sektor jasa keuangan seperti peraturan perundang-undangan maka konsumen dalam mengajukan ke OJK. "Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun konsumen dan masyarakat luas agar apabila menyampaikan keluhan atau apapun di sektor jasa keuangan melalui mekanismi ini. Saya himbau untuk lebih bijak, berhati-hati untuk tidak tidak gegabah mengshare di sosial media atau berasumsi di media sosial," ujarnya.
Karena hal kebenarannya belum bisa diklarifikasi dan tidak baik kepada pelaku usaha jasa keuangannya maupun konsumennya. Sebagai catatan, aduan juga bisa disampaikan melalui whatsapp di nomor 081157157157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
"Pertama konsumen wajib menghubungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan misalnya bank, perusahaan asuransi,atau sekuritas. Jadi hubungi langsung yang disebut internal Distribute Resolution, agar masalahnya bisa diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan" kata Sarjito melalui pernyataan virtual, Minggu (25/7/2021).
Dalam melaporkan, Sarjito mengatakan metode pelaporan bisa disampaikan melalui mekanisme aplikasi di portal pengaduan konsumen dan bisa dilakukan melalui telepon atau email . "Dalam melakukan aduanatau laporan ke industri atau pelaku jasa keuangan agar dilengkapi berkas-berkas yang cukup jelas. Sehingga dalam waktu kurang lebih maksimal 20 hari jasa keuangan akan merespon berkas aduan konsumen tersebut," paparnya.
Setelah itu, pelaku dengan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan akan diselesaikan dan jika adanya kesepakatan antara keduanya maka aduan dianggap telah diselesaikan. "Apabila konsumen merasa tidak puas atau merasa belum selesai dengan pelaku maka konsumen dapat melakukan atau menyampaikannya lewat internal Distribute Resolution yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin dari OJK,"ujarnya
Kemudian, apalbila konsumen menemukan ada pelanggaran di sektor jasa keuangan seperti peraturan perundang-undangan maka konsumen dalam mengajukan ke OJK. "Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun konsumen dan masyarakat luas agar apabila menyampaikan keluhan atau apapun di sektor jasa keuangan melalui mekanismi ini. Saya himbau untuk lebih bijak, berhati-hati untuk tidak tidak gegabah mengshare di sosial media atau berasumsi di media sosial," ujarnya.
Karena hal kebenarannya belum bisa diklarifikasi dan tidak baik kepada pelaku usaha jasa keuangannya maupun konsumennya. Sebagai catatan, aduan juga bisa disampaikan melalui whatsapp di nomor 081157157157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda