Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI Reda, Muncul Lagi di Unhan?

Senin, 26 Juli 2021 - 16:02 WIB
"Prodi Teknologi Penginderaan FTP Unhan RI melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) yang dipimpin oleh Dekan FTP Unhan R, Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro, S.E., M.Eng., Sc., CIQnR., CIQaR., IPU, melalui daring zoom meeting, Rabu, (16/6/2021)," tulis artikel tersebut dikutip, Senin (26/7/2021).

Menteri BUMN Erick Thohir memang memperbolehkan petinggi BUMN melakukan rangkap jabatan di luar BUMN. Namun, izin itu dikhususkan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

Sementara pemegang saham melarang dewan direksi melakukan rangkap jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Permen Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/ MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN.

Dalam beleid itu dijelaskan, syarat menjadi calon direksi di antaranya bukan pengurus partai politik atau anggota legislatif dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca juga:Meneladani Ibrahim (2): Bantuan Malaikat Ditolak karena Kuatnya Tawakkal Beliau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!