Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI Reda, Muncul Lagi di Unhan?

Senin, 26 Juli 2021 - 16:02 WIB
Kemudian, tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.

Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi.

Selanjutnya, tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!