PPKM Level 4, Petani Tetap Bisa Registrasi di Resi Gudang KBI
Selasa, 27 Juli 2021 - 15:29 WIB
FOTO/IST
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang di tengah kebijakan perpanjangan PPKM Level 4. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang di samping sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas.
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia.
"Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: KBI Catat Resi Gudang Beras Perdana dari Purwakarta Senilai Rp9 Miliar
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia.
"Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: KBI Catat Resi Gudang Beras Perdana dari Purwakarta Senilai Rp9 Miliar
Lihat Juga :