BEI Masih Setop Sementara Perdagangan Saham Garuda, Ini Alasannya

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:42 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Suspensi tersebut dilakukan sejak Jumat (18/6/2021) setelah Perseroan menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi yang dilakukan Bursa bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor. Dia menegaskan, penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor.

Di satu sisi suspensi ini juga memberikan kesempatan kepada manajemen Garuda Indonesia untuk melakukan tindakan memperbaiki kelangsungan usaha Perseroan.

"Hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).





Nyoman menambahkan, Bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek GIAA jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan.

"Diantaranya pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban Perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Perseroan," jelas dia.

Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Sebelumnya, dalam pengumuman resmi, Bursa menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan setelah Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More