Dunia Internasional Dukung Industri Rokok Elektrik Kembangkan Produk Rendah Risiko

Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:36 WIB
Baca Juga: Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Harus Jadi Perhatian Serius

Menurut Yudhi, para pakar di Forum Global Nikotin bersepakat mendorong pemerintah di negara-negaranya untuk segera menerapkan undang-undang minimal usia 21 tahun yang boleh membeli produk tembakau, rokok elektrik dan produk vaping yang mengandung nikotin.

Untuk menyiapkan hal ini, Yudhi mengaku RELX telah menyiapkan teknologi dan inovasi terkemuka untuk mencegah konsumsi rokok elektrik pada anak di bawah umur.

“Melalui Guardian Program, RELX RELX memastikan bahwa seluruh rantai produksinya mulai dari desain produk hingga penjualan dan pemasaran, berkomitmen untuk memastikan produknya tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur," katanya.

"Kami juga bekerja sama dengan semua pengecer kami tentang pentingnya memastikan bahwa produk kami tidak dijual kepada anak di bawah umur," tuturnya.

Komitmen ketat ini diadopsi di seluruh dunia bahkan di mana pemeriksaan usia mungkin tidak diwajibkan oleh undang-undang. “Oleh karena itu, RELX sangat bangga melaksanakan Program Wali untuk memastikan tanggung jawab keseluruhan atas komitmen ini,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!