Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:38 WIB
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan peraturan terbaru pemberian subsidi gaji kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 tentang perubahan Permen Ketenagakerjaan No.14 Tahun 2020. Pasal 4 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu dicairkan dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Pengusaha Ritel Minta Pegawai Mal Diberikan Subsidi Gaji
Pemberian bantuan subsidi gaji diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro. Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta perdua bulan ini, diantaranya:
-Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
Baca Juga: Pengusaha Ritel Minta Pegawai Mal Diberikan Subsidi Gaji
Pemberian bantuan subsidi gaji diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro. Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta perdua bulan ini, diantaranya:
-Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
Lihat Juga :