Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan transaksi digital tercatat mencapai 25% selama pandemi. Ketika pendapatan negara mengalami kontraksi akibat pandemi, sehingga perlu untuk menemukan sumber pendapatan lain yang adil dan merata secara berkelanjutan. Salah satu harapan adalah pajak digital yang sangat potensial dan bahkan penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi.
“Seperti yang bisa Anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital. Karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Namun, pada waktu yang sama, di tingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini. Menkeu berharap kesepakatan akan segera tercapai sehingga ketika hal ini tercapai maka Pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.
“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengkonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka dan saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” tambah Menkeu.
Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional. Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.
”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antar negara,” tutup Menkeu.
“Seperti yang bisa Anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital. Karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Namun, pada waktu yang sama, di tingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini. Menkeu berharap kesepakatan akan segera tercapai sehingga ketika hal ini tercapai maka Pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.
“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengkonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka dan saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” tambah Menkeu.
Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional. Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.
”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antar negara,” tutup Menkeu.
(akr)