Kemnaker Tegaskan Penerima Subsidi Gaji Sesuai Data Perusahaan Pemberi Kerja
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencairkan subsidi gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan bagi 8 juta pekerja sebagai calon penerima.
BSU ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa para pekerja bisa mendaftar manual untuk menerima BSU pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU memang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hanya bagi peserta yang aktif hingga Juni 2021.
"Calon penerima BSU adalah mereka yang masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi, datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.
Demi kelancaran pencairan BSU, Kemnaker pun meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU.
"Supaya pencairan lebih cepat dan lancar, perusahaan harus segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
BSU ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa para pekerja bisa mendaftar manual untuk menerima BSU pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU memang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hanya bagi peserta yang aktif hingga Juni 2021.
"Calon penerima BSU adalah mereka yang masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi, datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.
Demi kelancaran pencairan BSU, Kemnaker pun meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU.
"Supaya pencairan lebih cepat dan lancar, perusahaan harus segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda