Kemnaker Tegaskan Penerima Subsidi Gaji Sesuai Data Perusahaan Pemberi Kerja

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:56 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencairkan subsidi gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan bagi 8 juta pekerja sebagai calon penerima.

BSU ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau BSI.



Baca juga: Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa para pekerja bisa mendaftar manual untuk menerima BSU pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU memang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hanya bagi peserta yang aktif hingga Juni 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!