Kemnaker Tegaskan Penerima Subsidi Gaji Sesuai Data Perusahaan Pemberi Kerja

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:56 WIB
"Calon penerima BSU adalah mereka yang masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi, datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: Putuskan Perpanjang PPKM Level 4, Cabin Fever Menyerang

Demi kelancaran pencairan BSU, Kemnaker pun meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU.

"Supaya pencairan lebih cepat dan lancar, perusahaan harus segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!