Terpengaruh Harga Minyak AS, Rupiah Cenderung Melemah
Selasa, 21 April 2020 - 10:39 WIB
JAKARTA - Nilai tukar rupiah dibuka melemah di awal perdagangan Selasa (21/4/2020). Mata uang Garuda terpantau Rp15.550 per dolar AS (USD) atau melemah 0,57% dibandingkan penutupan Senin (20/4) pada level Rp15.412 per USD.
Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, ada sentimen negatif membayangi pergerakan harga aset berisiko pagi ini. Indeks saham Asia pun terlihat tertekan. Menurutnya, hal ini dikarenakan penurunan harga minyak kontrak Mei yang akan kedaluwarsa hari ini.
"Semalam (harga minyak berjangka AS) turun di bawah nol karena banyak trader menolak menerima pengiriman minyak fisik akibat tidak adanya tempat penyimpanan yang kosong," kata Ariston.
Dia menjelaskan, penurunan ini mengindikasikan ekonomi global masih tertekan karena wabah corona (Covid-19), sehingga kebutuhan minyak mentah sebagai sumber energi jauh berkurang. Akibat sentimen negatif itu, Ariston memprediksi rupiah akan bergerak di rentang Rp15.350-Rp15.550 per dolar AS pada hari ini.
Lihat Juga: Ganjar Pilih Singgung Rupiah Melemah hingga Konflik Timur Tengah Ketimbang Debat Putusan MK
Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, ada sentimen negatif membayangi pergerakan harga aset berisiko pagi ini. Indeks saham Asia pun terlihat tertekan. Menurutnya, hal ini dikarenakan penurunan harga minyak kontrak Mei yang akan kedaluwarsa hari ini.
"Semalam (harga minyak berjangka AS) turun di bawah nol karena banyak trader menolak menerima pengiriman minyak fisik akibat tidak adanya tempat penyimpanan yang kosong," kata Ariston.
Dia menjelaskan, penurunan ini mengindikasikan ekonomi global masih tertekan karena wabah corona (Covid-19), sehingga kebutuhan minyak mentah sebagai sumber energi jauh berkurang. Akibat sentimen negatif itu, Ariston memprediksi rupiah akan bergerak di rentang Rp15.350-Rp15.550 per dolar AS pada hari ini.
Lihat Juga: Ganjar Pilih Singgung Rupiah Melemah hingga Konflik Timur Tengah Ketimbang Debat Putusan MK
(fai)
tulis komentar anda