Respons Ekonomi Nasional, OJK Kembali Relaksasi Aturan Perbankan
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:46 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan respons perkembangan kondisi perekonomian nasional dengan kembali menerbitkan kebijakan relaksasi aturan sektor perbankan. Diharapkan aturan ini dapat melonggarkan likuiditas dan permodalan bank serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, menjaga sektor perbankan masih jadi prioritas OJK di tengah pelemahan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya terus mencermati dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Menurut dia, dampaknya signifikan untuk sektor keuangan karena ada transmisi pelemahan di sektor riil. "Kami sangat berharap dapat segera terwujud aktivitas the new normal, tapi tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Jadi, OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan," ujar Wimboh di Jakarta kemarin. (Baca: Penerapan New Normal Jadi Prioritas Jangka Panjang Perekonomian RI)
Dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Wimboh mengajak unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan, dan regulator terus bersinergi. Khususnya dalam mengantisipasi serta menjaga sentimen positif. "Untuk aturan detail mengenai relaksasi baru akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," katanya.
Dia juga menjelaskan beberapa paket kebijakan stimulus tambahan di sektor perbankan. Baik untuk sektor konvensional maupun syariah. Relaksasi terbaru OJK terdiri atas pelaporan/perlakuan atas pinjaman yang direstrukturisasi sesuai POJK 11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid-19).
Nantinya pinjaman yang direstrukturisasi sesuai aturan akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kode pada kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi kode 1 yang berarti kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Sementara kolom keterangan diisi kode Covid-19.
Nanti aturan stimulus juga akan mengecualikan pinjaman yang direstrukturisasi dari perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Dalam aturan persetujuan pinjaman restrukturisasi, juga akan disesuaikan dengan POJK Stimulus Covid-19.
Tidak ketinggalan OJK juga menyiapkan percepatan proses persetujuan kredit restrukturisasi. Tentu ini juga mengacu pada POJK stimulus Covid-19 demi menghindari penumpukan bila proses persetujuan masih harus dilakukan pejabat yang lebih tinggi. (Lihat Videonya: Malioboro Hidup Kembali, Lapak Dagangan Mulai Dibuka)
"Perbankan dapat menyetujui restrukturisasi kredit dengan beberapa mekanisme. Syaratnya perhatikan prinsip objektivitas, independensi, hindari benturan kepentingan, dan kewajaran," ungkap Wimboh.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, menjaga sektor perbankan masih jadi prioritas OJK di tengah pelemahan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya terus mencermati dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Menurut dia, dampaknya signifikan untuk sektor keuangan karena ada transmisi pelemahan di sektor riil. "Kami sangat berharap dapat segera terwujud aktivitas the new normal, tapi tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Jadi, OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan," ujar Wimboh di Jakarta kemarin. (Baca: Penerapan New Normal Jadi Prioritas Jangka Panjang Perekonomian RI)
Dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Wimboh mengajak unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan, dan regulator terus bersinergi. Khususnya dalam mengantisipasi serta menjaga sentimen positif. "Untuk aturan detail mengenai relaksasi baru akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," katanya.
Dia juga menjelaskan beberapa paket kebijakan stimulus tambahan di sektor perbankan. Baik untuk sektor konvensional maupun syariah. Relaksasi terbaru OJK terdiri atas pelaporan/perlakuan atas pinjaman yang direstrukturisasi sesuai POJK 11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid-19).
Nantinya pinjaman yang direstrukturisasi sesuai aturan akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kode pada kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi kode 1 yang berarti kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Sementara kolom keterangan diisi kode Covid-19.
Nanti aturan stimulus juga akan mengecualikan pinjaman yang direstrukturisasi dari perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Dalam aturan persetujuan pinjaman restrukturisasi, juga akan disesuaikan dengan POJK Stimulus Covid-19.
Tidak ketinggalan OJK juga menyiapkan percepatan proses persetujuan kredit restrukturisasi. Tentu ini juga mengacu pada POJK stimulus Covid-19 demi menghindari penumpukan bila proses persetujuan masih harus dilakukan pejabat yang lebih tinggi. (Lihat Videonya: Malioboro Hidup Kembali, Lapak Dagangan Mulai Dibuka)
"Perbankan dapat menyetujui restrukturisasi kredit dengan beberapa mekanisme. Syaratnya perhatikan prinsip objektivitas, independensi, hindari benturan kepentingan, dan kewajaran," ungkap Wimboh.
tulis komentar anda