Respons Ekonomi Nasional, OJK Kembali Relaksasi Aturan Perbankan
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:46 WIB
Lebih lanjut Wimboh juga menjelaskan, dalam periode relaksasi ini, terdapat penyesuaian untuk beberapa aturan bank. Pertama dalam kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. "Untuk sementara ini kami tiadakan sampai dengan 31 Maret 2021," jelasnya.
Kemudian kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing, harus dipelihara paling minimal sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. "Bank nanti baru akan diwajibkan untuk menyusun rencananya dalam mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021," ujarnya.
Kemudahan juga dalam skema penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) menggunakan jangka waktu kepemilikan dapat ditangguhkan sementara waktu hingga dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA akan kembali menggunakan aturan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi serta tidak memperhitungkan periode relaksasi.
"Pelonggaran juga untuk Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank. Untuk 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia," paparnya.
Pengamat ekonomi dari CORE Piter Abdullah menilai, kebijakan baru ini harus diapresiasi OJK, yang bersama pemerintah dan otoritas sistem keuangan lainnya, sangat cepat merespons dampak wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan terakhir yang dikeluarkan OJK ini menurut saya masih memiliki semangat yang sama, yaitu meningkatkan daya tahan perbankan terhadap tekanan likuiditas selama wabah Covid-19," papar Piter.
Menurut dia, harus dipahami bahwa risiko perbankan berasal dari pemburukan aset produktif. Ini yang kemudian menyebabkan tekanan pada likuiditas. (Baca juga: Masjid Merah Panjunan. Masjid Jawa Buatan Pendatang Arab)
"Kebijakan OJK dengan melonggarkan berbagai ketentuan khususnya pelonggaran restrukturisasi dan penilaian kolektibilitas kredit, ditujukan untuk mempertahankan kualitas aset sekaligus menjaga likuiditas perbankan. Kebijakan lanjutan ini masih dalam tema yang sama," ujarnya.
Direktur SME & Bisnis Komersial BNI Syariah Babas Bastaman mengatakan, perbankan merasa terbantu dengan kebijakan stimulus likuiditas dari pemerintah. Khususnya dengan adanya restrukturisasi pembiayaan dari OJK sehingga bisa dilakukan pelonggaran dengan pembentukan cadangan kerugian setahun ke depan.
"Stimulus dengan keringanan margin berdampak menekan kinerja kami. Jadi hingga kuartal 4 tahun ini kami tidak seagresif awal tahun ini. Kami juga akan lebih berhati-hati melihat dampak Covid-19 pada keuangan nasabah," kata Babas. (Hafid Fuad)
Kemudian kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing, harus dipelihara paling minimal sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. "Bank nanti baru akan diwajibkan untuk menyusun rencananya dalam mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021," ujarnya.
Kemudahan juga dalam skema penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) menggunakan jangka waktu kepemilikan dapat ditangguhkan sementara waktu hingga dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA akan kembali menggunakan aturan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi serta tidak memperhitungkan periode relaksasi.
"Pelonggaran juga untuk Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank. Untuk 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia," paparnya.
Pengamat ekonomi dari CORE Piter Abdullah menilai, kebijakan baru ini harus diapresiasi OJK, yang bersama pemerintah dan otoritas sistem keuangan lainnya, sangat cepat merespons dampak wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan terakhir yang dikeluarkan OJK ini menurut saya masih memiliki semangat yang sama, yaitu meningkatkan daya tahan perbankan terhadap tekanan likuiditas selama wabah Covid-19," papar Piter.
Menurut dia, harus dipahami bahwa risiko perbankan berasal dari pemburukan aset produktif. Ini yang kemudian menyebabkan tekanan pada likuiditas. (Baca juga: Masjid Merah Panjunan. Masjid Jawa Buatan Pendatang Arab)
"Kebijakan OJK dengan melonggarkan berbagai ketentuan khususnya pelonggaran restrukturisasi dan penilaian kolektibilitas kredit, ditujukan untuk mempertahankan kualitas aset sekaligus menjaga likuiditas perbankan. Kebijakan lanjutan ini masih dalam tema yang sama," ujarnya.
Direktur SME & Bisnis Komersial BNI Syariah Babas Bastaman mengatakan, perbankan merasa terbantu dengan kebijakan stimulus likuiditas dari pemerintah. Khususnya dengan adanya restrukturisasi pembiayaan dari OJK sehingga bisa dilakukan pelonggaran dengan pembentukan cadangan kerugian setahun ke depan.
"Stimulus dengan keringanan margin berdampak menekan kinerja kami. Jadi hingga kuartal 4 tahun ini kami tidak seagresif awal tahun ini. Kami juga akan lebih berhati-hati melihat dampak Covid-19 pada keuangan nasabah," kata Babas. (Hafid Fuad)
tulis komentar anda