Keuangan Garuda Memburuk, Serikat Karyawan Sambangi Kantor Erick Thohir
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:13 WIB
Sementara itu, pemegang saham sudah menawarkan empat opsi bagi Garuda Indonesia. Dari keempat opsi tersebut, dua diantaranya adalah restrukturisasi kinerja keuangan atau melikuidasi maskapai penerbangan nasional tersebut.
Adapun keempat opsi tersebut, pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, dalam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan hutang warisan yang besar.
Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja. Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Pada saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda.
Baca juga: 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus
Keempat, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
Adapun keempat opsi tersebut, pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, dalam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan hutang warisan yang besar.
Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja. Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Pada saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda.
Baca juga: 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus
Keempat, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
(ind)
Lihat Juga :