Aminin ya, Kemnaker Bilang Subsidi Gaji Cair Pekan Ini

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:42 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mengupayakan agar subsidi gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta bisa disalurkan pekan ini. Jika tidak ada halangan, subsidi gaji bisa cair setelah libur Tahun Baru Hijriyah.

"Insha Allah minggu ini sudah bisa cair," kata Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar kepada SINDOnews, Selasa (10/8/2021).



Menurut dia, penyebab subsidi gaji belum dicairkan hingga saat ini dikarenakan masih ada data yang belum lengkap. Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan berhati-hati agar subsidi gaji bisa tepat sasaran.



"Saat ini kita sedang padankan data dengan program PKH (Program Keluarga Harapan), Prakerja dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)," ungkapnya.

Anwar menyebutkan, data yang dipegang saat ini sudah hampir selesai diverifikasi dan nantinya akan diserahkan ke presiden Joko Widodo untuk melihat siapa saja yang akan mendapatkan subsidi gaji. Rencanya subsidi gaji akan disalurkan melalui bank-bank milik pemerintah atau Himbara. "Ini sudah tahap akhir. Pencairannya awal di bank Himbara," tandasnya.



Sebagai informasi, sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus. Artinya, per bulannya mendapatkan Rp500.000.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut. Diantaranya, memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More