Aminin ya, Kemnaker Bilang Subsidi Gaji Cair Pekan Ini

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:42 WIB
Baca juga: Beredar Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Buwas Minta Maaf

Sebagai informasi, sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus. Artinya, per bulannya mendapatkan Rp500.000.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut. Diantaranya, memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!