Beda dengan RI, Begini Aturan Masuk Restoran di Singapura
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:19 WIB
Hal serupa juga dilakukan di restoran cepat saji KFC. karyawan akan memeriksa status vaksinasi setiap orang di etalase, yakni pelanggan akan diminta untuk menunjukkan aplikasi TraceTogether atau HealthHub mereka, atau kartu vaksinasi Covid-19 fisik sebagai bukti vaksinasi.
Sementara di gerai Carl’s Junior, pengecekan status vaksinasi pelanggan akan dilakukan di kasir saat akan melakukan proses pemesanan. Apabila persyaratan terpenuhi, maka pelanggan boleh duduk dan dikirim pesanan makanan. Begitu juga dengan gerai Nando, hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar, dan seorang anggota staf di pintu akan memastikan bahwa pelanggan divaksinasi sepenuhnya. Sementara anak di bawah 12 tahun bisa ikut masuk gerai, asalkan mereka semua dari rumah tangga yang sama serta menunjukkan hasil test negatif Covid-19.
Baca Juga: Taliban Eksekusi Wanita Muda Afghanistan karena Berpakaian Ketat
Berbeda dengan Indonesia, berdasarkan aturan pemerintah makan di tempat tak perlu vaksinasi hanya perlu protokol kesehatan. Restoranatau kafe buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja diisi maksimal dua orang dengan batas waktu 20 menit di tempat terbuka. Sedangkan makan di restoran di gedung atau mal dilarang. Adapun kebijakan ini berlaku untuk wilayah PPKM level 4.
Sementara di gerai Carl’s Junior, pengecekan status vaksinasi pelanggan akan dilakukan di kasir saat akan melakukan proses pemesanan. Apabila persyaratan terpenuhi, maka pelanggan boleh duduk dan dikirim pesanan makanan. Begitu juga dengan gerai Nando, hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar, dan seorang anggota staf di pintu akan memastikan bahwa pelanggan divaksinasi sepenuhnya. Sementara anak di bawah 12 tahun bisa ikut masuk gerai, asalkan mereka semua dari rumah tangga yang sama serta menunjukkan hasil test negatif Covid-19.
Baca Juga: Taliban Eksekusi Wanita Muda Afghanistan karena Berpakaian Ketat
Berbeda dengan Indonesia, berdasarkan aturan pemerintah makan di tempat tak perlu vaksinasi hanya perlu protokol kesehatan. Restoranatau kafe buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja diisi maksimal dua orang dengan batas waktu 20 menit di tempat terbuka. Sedangkan makan di restoran di gedung atau mal dilarang. Adapun kebijakan ini berlaku untuk wilayah PPKM level 4.
(nng)
Lihat Juga :