Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengunjung

Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:27 WIB
Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bakal memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan PPKM. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bakal memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan PPKM. Salah satunya seperti pengunjung yang tidak divaksin masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini namanya uji coba, sanksi sudah disiapkan dan akan disepakati sanksi utama yang mana kalau terjadi sesuatu akan menutup mal tiga hari," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).



Baca Juga: Tetap Bisa Masuk Mal Meski Tidak Bisa Divaksin karena Alasan Kesehatan

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk membuka pusat perbelanjaan dan mal saat PPKM Level 4 diperpanjang. Pembukaan mal disertai beberapa syarat salah satunya para pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin .

Dia menekankan, ini uji coba pembukaan pusat perbelanjaan sehingga harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun untuk masalah makan ditempat di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.

"Bagaimana pusat perbelanjaan menjalankan protokol kesehata, melakukan pengaturan, tenant dan mengatur pengunjungan. Kalau ini dinilai mengkhawatirkan, uji coba akan dilanjutkan dan belum dibuka luas. Yang saya perhatikan kepatuhan pelaku ini harus disiapkan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!