Garap Proyek Pengadaan Listrik, Swasta Perlu Memahami Berbagai Hukumnya
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:09 WIB
Yohanes juga pernah mewakili PT Cirebon Energi Prasarana dalam pembangunan PLTU 1 x 1.000 MW yang berlokasi di Cirebon, serta mewakili PT Toba Bara Sejahtera sehubungan dengan pengembangan 2 (dua) proyek ketenagalistrikannya, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara Sulbagut 1 (Pembangkit 2 x 50 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara SULUT-3 (pembangkit 2 x 50 MW).
“Untuk menjalani proyek pengadaan listrik, setiap swasta perlu memahami berbagai masalah hukumnya. Kalau tidak, dampaknya bisa menghambat proses pembangunan proyek atau bahkan diberhentikan. Mereka perlu dibantu serta diberikan saran dan panduan hukum agar terhindar dari situasi tersebut.”
Yohanes Masengi lulus dari Fakultas Hukum UI pada tahun 2005 dan telah menjadi sekutu di Firma Hukum Makarim & Taira S sejak tahun 2017. Saat ini, dia telah memiliki pengalaman dan rekam jejak yang luas dalam mewakili berbagai perusahaan terkemuka mengembangkan proyek-proyek besar di Indonesia.
“Untuk menjalani proyek pengadaan listrik, setiap swasta perlu memahami berbagai masalah hukumnya. Kalau tidak, dampaknya bisa menghambat proses pembangunan proyek atau bahkan diberhentikan. Mereka perlu dibantu serta diberikan saran dan panduan hukum agar terhindar dari situasi tersebut.”
Yohanes Masengi lulus dari Fakultas Hukum UI pada tahun 2005 dan telah menjadi sekutu di Firma Hukum Makarim & Taira S sejak tahun 2017. Saat ini, dia telah memiliki pengalaman dan rekam jejak yang luas dalam mewakili berbagai perusahaan terkemuka mengembangkan proyek-proyek besar di Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :