Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:25 WIB
loading...
Genjot Ekosistem, Aturan...
Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024. Aturan baru ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (10/8/2024).



Arifin berharap, regulasi ini menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri. Disebutkan, pada pasal 2 dan 3 beleid tersebut bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Kewajiban itu juga berlaku untuk BUMN, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha juga dalam pelaksanaanya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam pasal 6 dinyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

"Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan," kata Arifin.



Sementara itu, sanksi dan penghargaan diatur dalam Bab IV pasal 12, 13 dan 14. Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sebaliknya Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku. Penghargaan diberikan dapat berupa, piagam penghargaan, pengumuman di media massa; dan/atau penghargaan lainnya.

Dalam ketentuan lain juga diatur terkait relaksasi yang diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dimana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)