Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:25 WIB
loading...
Genjot Ekosistem, Aturan...
Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024. Aturan baru ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (10/8/2024).



Arifin berharap, regulasi ini menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri. Disebutkan, pada pasal 2 dan 3 beleid tersebut bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Kewajiban itu juga berlaku untuk BUMN, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha juga dalam pelaksanaanya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam pasal 6 dinyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

"Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan," kata Arifin.



Sementara itu, sanksi dan penghargaan diatur dalam Bab IV pasal 12, 13 dan 14. Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sebaliknya Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku. Penghargaan diberikan dapat berupa, piagam penghargaan, pengumuman di media massa; dan/atau penghargaan lainnya.

Dalam ketentuan lain juga diatur terkait relaksasi yang diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dimana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
Rencana Relaksasi TKDN,...
Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
Asosiasi Logistik Buka-bukaan...
Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
Redam Tarif Impor Baru...
Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Studi IESR: Potensi...
Studi IESR: Potensi Pengembangan EBT Layak Finansial Capai 333 GW
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
Rekomendasi
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Pejuang UTBK! Kampus...
Pejuang UTBK! Kampus Maranatha Beri Beasiswa Khusus, Segini Skor Minimumnya
Hari Bumi Sedunia, Pramono...
Hari Bumi Sedunia, Pramono Ajak Warga Matikan Lampu Satu Jam Malam Nanti
Berita Terkini
Bos Perusahaan AS Ramai-ramai...
Bos Perusahaan AS Ramai-ramai Teriak Soal Dampak Tarif Trump
37 menit yang lalu
Uji Publik Program Perintis...
Uji Publik Program Perintis Berdaya demi Memperkuat Kemandirian Ekonomi
1 jam yang lalu
Harta 50 Miliarder Korea...
Harta 50 Miliarder Korea Melorot Jadi Rp1.646 T Gegara Darurat Militer dan Tarif AS
2 jam yang lalu
BULOG Jatim Serap Hasil...
BULOG Jatim Serap Hasil Panen Hingga 300 Ribu Ton Setara Beras
3 jam yang lalu
Menteri Keuangan AS...
Menteri Keuangan AS Bertemu Menko Airlangga Mendorong Proses Negosiasi Tarif
4 jam yang lalu
Perang Dagang dan Penurunan...
Perang Dagang dan Penurunan Pendapatan Minyak Bikin Menkeu Rusia Was-was
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved