Genjot Ekosistem, Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diluncurkan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:25 WIB
loading...
Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024. Aturan baru ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Tak Hanya Kerek Produksi Minyak di 2023, Capaian TKDN Pertamina Juga Lewati Target
Arifin berharap, regulasi ini menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri. Disebutkan, pada pasal 2 dan 3 beleid tersebut bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Tak Hanya Kerek Produksi Minyak di 2023, Capaian TKDN Pertamina Juga Lewati Target
Arifin berharap, regulasi ini menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri. Disebutkan, pada pasal 2 dan 3 beleid tersebut bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
Lihat Juga :