Pemegang Saham SIDO Akan Dapat Saham Bonus dari Perusahaan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:20 WIB
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, Pasal 9 menyatakan jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.

Baca juga: Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Dengan demikian, dasar penetapan harga saham bonus yang berasal dari saham treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham perseroan, yaitu sebesar Rp50 per lembar saham. Adapun jumlah saham treasuri yang dimiliki perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar 229.778.200 lembar saham atau senilai Rp11,48 miliar dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 per lembar saham.

Mereka yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!