Uji Bebas Kontaminasisti Jejak Covid-19 Syarat Ekspor Produk Perikanan

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:57 WIB
Pihak berwenang Tiongkok telah menangguhkan 129 pemasok dari 21 negara impor ke China di mana karyawan telah terinfeksi virus, 110 perusahaan secara sukarela menghentikan ekspor ke China karena tidak mampu memenuhi standar produk yang baru.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Ubah Badan Hukum BUMN Perikanan Indonesia Menjadi Persero

Oleh karena itu, supaya ekspor produk pengusaha eksportir produk perikanan Indonesia lancar, produk perlu diuji Covid-19 sebelum diekspor. Laboratorium yang menjadi strategic partner CAIQTEST di Indonesia adalah laboratorium uji MUTU.

Prosedur yang dilakukan yaitu sampling dan swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) untuk mendeteksi Sars-Cov-2.

Hasil uji dari laboratorium MUTU langsung terintegrasi ke sistem CAIQTEST serta produk akan mendapatkan label yang mengandung kode sumber (source code) yang diterbitkan oleh CAIQTEST.

Produk yang sudah dinyatakan bebas kontaminasi jejak Covid-19 dan mendapatkan kode sumber berbentuk QR code dari CAIQTEST, dapat dilacak keberadaannya setiap label di scan sebagai upaya keterlacakan produk yang dilakukan pemerintah China.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!