Jokowi Pede, Defisit APBN 2022 Turun Jadi 4,85%
Senin, 16 Agustus 2021 - 12:31 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan defisit anggaran dalam APBN 2022 sebesar 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau dipatok sebesar Rp868 triliun. Adapun defisit dalam APBN 2022 tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun ini ditetapkan sebesar 5,82% di 2021 dan pada 2020 sebesar 6,14%.
Jokowi menyebut, rencana defisit 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal. Mengingat, pada 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap PDB RI.
"Defisit anggaran 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal," ujar Jokowi dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin, (16/8/2021).
Dia menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali. Sementara, untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah membutuhkan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun.
Adapun anggaran tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun. "Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ungkap dia.
Jokowi menyebut, rencana defisit 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal. Mengingat, pada 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap PDB RI.
"Defisit anggaran 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal," ujar Jokowi dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin, (16/8/2021).
Dia menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali. Sementara, untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah membutuhkan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun.
Adapun anggaran tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun. "Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ungkap dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda