Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:50 WIB
Pemerintah diminta melibatkan semua pemangku kepentingan terkait revisi Permen ESDM No 49/2018. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam upaya memasifkan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap melalui merevisi Permen ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) . Sebab, regulasi baru itu dinilai bisa mengorbankan fundamental PLN.

Diketahui, isi dari regulasi yang tengah diharmonisasi tersebut menyebutkan bahwa tarif ekspor-impor PLTS Atap akan menjadi 100% atau naik 35% dibandingkan dengan peraturan lama yang hanya 65%. Tak hanya bisa merugikan keuangan PLN, hal ini juga berpotensi membebani APBN.



Baca Juga: Buru-buru Masifkan PLTSa, Guru Besar UI Ingatkan Bahayanya

Karena itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Achmudi Achyak berharap rancangan revisi Permen ESDM No 49/2018 itu harus melibatkan semua pemangku kepentingan. "Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi," ujar Ali, Senin (16/8/2021).

Ali menegaskan, PLN sebagai BUMN di sektor ketenagalistrikan adalah aset besar bangsa yang harus dijaga, ditumbuhkan, dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PLN mengemban dua tugas utama yakni sebagai entitas bisnis (BUMN) dan pelayan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!