Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Kesejahteraan Petani Didukung CHED ITB Ahmad Dahlan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:45 WIB
Sementara, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2021 menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%.
Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok.
Selanjutnya, Roosita menyampaikan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga.
Begitu pula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok maka petani merupakan hulu yang memberikan suplai akan bahan baku.
Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. Adapun Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.
“Di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan,” ungkapnya.
Kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.
“Kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas,” pungkasnya.
Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok.
Selanjutnya, Roosita menyampaikan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga.
Begitu pula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok maka petani merupakan hulu yang memberikan suplai akan bahan baku.
Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. Adapun Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.
“Di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan,” ungkapnya.
Kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.
“Kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda