Jangan Ada Dikotomi Bank Umum dan Bank Digital, Ekonom Kasih Catatan Ini
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 04:38 WIB
JAKARTA - Ekonom Senior Bank Permata Josua Pardede mencermati langkah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) yang mengatur digitalisasi perbankan sebagai hal yang penting dilakukan. Sebelumnya OJK menerbitkan tiga aturan baru yang didalamnya mengatur soal bank umum dan bank digital.
"Saya pikir ini penting sekali dalam rangka agar bank-bank yang berpotensi untuk masuk ke bank digital bisa menyiapkan dirinya supaya bisnis modelnya bisa lebih jelas dan juga bisa lebih terukur dengan apa yang diharapkan OJK. Di sini layanan digital akan semakin terakselerasi dengan adanya POJK," tutur Josua saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8).
Terkait persoalan bahwa nantinya tidak akan ada 'dikotomi' atau pembedaan antara bank umum dan bank digital, Josua mengaku sepakat atas hal itu dengan menyebut bahwa proses terbentuknya bank yang 'fully-digital' butuh waktu yang cukup lama.
Josua memandang bahwa aspek konvensional masih ada di sebagian besar bank-bank yang bertransformasi ke digital di Indonesia.
"Pada kenyataanya sendiri bank digital yang ada di Indonesia itu kan masih punya kantornya sendiri belum renew-bank, artinya tidak fully-digital, pasti ada sentuhan-sentuhan konvensional," katanya.
Pada pokok persoalan ini dirinya memandang definisi bank yang 'fully-digital' masih sebatas hybrid atau percampuran antara konvensional dan digital.
Dirinya juga berharap dengan adanya aturan terbaru OJK ini juga dapat dirinci persoalan permodalan bagi bank-bank baru.
"Kalau misalnya definisi fully digital ini ada, tetapi kan belum bisa full banget, masih hybrid, untuk mengarah ke fully digitalnya sendiri masih jauh saya pikir. Saya sepakat bahwa kita tidak perlu membeda-bedakan," ujar Josua menerangkan.
"Saya pikir ini penting sekali dalam rangka agar bank-bank yang berpotensi untuk masuk ke bank digital bisa menyiapkan dirinya supaya bisnis modelnya bisa lebih jelas dan juga bisa lebih terukur dengan apa yang diharapkan OJK. Di sini layanan digital akan semakin terakselerasi dengan adanya POJK," tutur Josua saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8).
Terkait persoalan bahwa nantinya tidak akan ada 'dikotomi' atau pembedaan antara bank umum dan bank digital, Josua mengaku sepakat atas hal itu dengan menyebut bahwa proses terbentuknya bank yang 'fully-digital' butuh waktu yang cukup lama.
Josua memandang bahwa aspek konvensional masih ada di sebagian besar bank-bank yang bertransformasi ke digital di Indonesia.
"Pada kenyataanya sendiri bank digital yang ada di Indonesia itu kan masih punya kantornya sendiri belum renew-bank, artinya tidak fully-digital, pasti ada sentuhan-sentuhan konvensional," katanya.
Pada pokok persoalan ini dirinya memandang definisi bank yang 'fully-digital' masih sebatas hybrid atau percampuran antara konvensional dan digital.
Dirinya juga berharap dengan adanya aturan terbaru OJK ini juga dapat dirinci persoalan permodalan bagi bank-bank baru.
"Kalau misalnya definisi fully digital ini ada, tetapi kan belum bisa full banget, masih hybrid, untuk mengarah ke fully digitalnya sendiri masih jauh saya pikir. Saya sepakat bahwa kita tidak perlu membeda-bedakan," ujar Josua menerangkan.
tulis komentar anda