Jangan Ada Dikotomi Bank Umum dan Bank Digital, Ekonom Kasih Catatan Ini

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 04:38 WIB
loading...
Jangan Ada Dikotomi Bank Umum dan Bank Digital, Ekonom Kasih Catatan Ini
Ekonom Senior Bank Permata Josua Pardede mencermati langkah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) yang mengatur digitalisasi perbankan sebagai hal yang penting dilakukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ekonom Senior Bank Permata Josua Pardede mencermati langkah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) yang mengatur digitalisasi perbankan sebagai hal yang penting dilakukan. Sebelumnya OJK menerbitkan tiga aturan baru yang didalamnya mengatur soal bank umum dan bank digital.

"Saya pikir ini penting sekali dalam rangka agar bank-bank yang berpotensi untuk masuk ke bank digital bisa menyiapkan dirinya supaya bisnis modelnya bisa lebih jelas dan juga bisa lebih terukur dengan apa yang diharapkan OJK. Di sini layanan digital akan semakin terakselerasi dengan adanya POJK," tutur Josua saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8).



Terkait persoalan bahwa nantinya tidak akan ada 'dikotomi' atau pembedaan antara bank umum dan bank digital, Josua mengaku sepakat atas hal itu dengan menyebut bahwa proses terbentuknya bank yang 'fully-digital' butuh waktu yang cukup lama.

Josua memandang bahwa aspek konvensional masih ada di sebagian besar bank-bank yang bertransformasi ke digital di Indonesia.

"Pada kenyataanya sendiri bank digital yang ada di Indonesia itu kan masih punya kantornya sendiri belum renew-bank, artinya tidak fully-digital, pasti ada sentuhan-sentuhan konvensional," katanya.

Pada pokok persoalan ini dirinya memandang definisi bank yang 'fully-digital' masih sebatas hybrid atau percampuran antara konvensional dan digital.

Dirinya juga berharap dengan adanya aturan terbaru OJK ini juga dapat dirinci persoalan permodalan bagi bank-bank baru.

"Kalau misalnya definisi fully digital ini ada, tetapi kan belum bisa full banget, masih hybrid, untuk mengarah ke fully digitalnya sendiri masih jauh saya pikir. Saya sepakat bahwa kita tidak perlu membeda-bedakan," ujar Josua menerangkan.

Sudah Digital Sebelum Jadi Bank Digital

Pada dasarnya sebagian besar bank-bank umum di Indonesia saat ini telah menerapkan layanan digital yang bervariasi seperti: Open API, Open Banking, Mobile Banking, teknologi AI, Machine Learning, dan sebagainya.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh OJK bahwa baik bank umum dengan transformasi layanan digital maupun bank yang sepenuhnya digital adalah sama-sama bank.

"Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sebuah kesempatan Kamis (19/8).



Bahasan ini yang kemudian menghasilkan benang merah dari penjelasan Josua bahwa yang terpenting adalah persoalan bagaimana inovasi produk-produk digital perbankan yang bisa meningkatkan loyalitas nasabah.

"Bank-bank umum pun saat ini tanpa dia harus bertransformasi menjadi bank yang sepenuhnya digital, layanan digital bank umum pun sudah cukup bervariasi, tapi kan belum tentu dia bisa disebut sebagai bank digital/digital bank, jadi artinya ya memang saya sepakat OJK tidak mengkotak-kotakan bank digital dan bank umum," tegasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)