IHW Imbau Produsen untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:29 WIB
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Maka bersama ini IHW memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce ,khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021.
"Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk webinar yang akan kami gelar pada 1 September 2021 nanti. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia," jelas Ikhsan.
Indonesia Halal Watch memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan setiap individu lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal, mengingat kondisi saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring mengalami peningkatan luar biasa.
"Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan pemerintah dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," tandas Ikhsan.
Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Maka bersama ini IHW memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce ,khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021.
"Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk webinar yang akan kami gelar pada 1 September 2021 nanti. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari 2 tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia," jelas Ikhsan.
Indonesia Halal Watch memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan setiap individu lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal, mengingat kondisi saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring mengalami peningkatan luar biasa.
"Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan pemerintah dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," tandas Ikhsan.
(uka)
tulis komentar anda