Pelarangan Mudik Mulai 24 April, Sanksi Efektif Per 7 Mei

Selasa, 21 April 2020 - 14:04 WIB
Survey Kemenhub mengungkap masih ada 24% warga yang bersikeras akan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak mudik. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Terkait hal ini, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

Salah satu rujukannya adalah hasil survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini yang mengungkap bahwa masih ada 24% warga yang bersikeras akan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak mudik.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.



“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” terang Luhut di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. “Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug (tiba-tiba). Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” jelas Luhut yang juga menjabat Plt Menteri Perhubungan.

Dia pun melanjutkan pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More