PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3, Sektor Non Esensial Tetap WFH 100%

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:51 WIB
Ilustrasi work from home atau bekerja dari rumah akibat terdampak Covid-19. FOTO/The Conversation
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus 2021 setelah penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali. Adapun wilayah yang turun ke Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan sejumlah kota lain lantaran aglomerasi sudah bisa dilakukan penurunan level.

"Beberapa aglomerasi sudah bisa di Level 3. Maka pemerintah memutuskan 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah turun ke Level 3," jelas Presiden saat mengumumkan kebijakan PPKM, di Jakarta, Senin (23/8/2021).



Baca Juga: Luhut Tegaskan Bali, Malang, Solo, dan Yogyakarta Masih PPKM Level 4

Jokowi menjelaskan lonjakan kasus positif Covid-19 telah turun 78% dari puncak 15 Juli lalu. Selain itu rasio keterisian tempat tidur pasien Covid-19 telah mencapai 33%. Begitu juga tingkat kesembuhan meningkat lebih tinggi dibandingkan kasus baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!