Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!
Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:17 WIB
Disebutkan bahwa pada 2017 Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual manajemen dalam hal penangkapan ikan.
Selanjutnya, perusahaan mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair sejak Agustus 2017 lalu. Kemudian, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per kuartal dengan jangka waktu 3 tahun. Skema itu, jatuh tempo pada Agustus 2020.
Leonard menyebut, MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar, dimana, Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
"Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan," ucap Leonard, dikutip Selasa (24/8/2021).
Dalam hitungan Kejagung, pendapatan Perindo pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017. Kontribusi terbesar, lanjut dia, berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Pada 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, perusahaan mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair sejak Agustus 2017 lalu. Kemudian, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per kuartal dengan jangka waktu 3 tahun. Skema itu, jatuh tempo pada Agustus 2020.
Leonard menyebut, MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar, dimana, Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
"Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan," ucap Leonard, dikutip Selasa (24/8/2021).
Dalam hitungan Kejagung, pendapatan Perindo pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017. Kontribusi terbesar, lanjut dia, berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Pada 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
(ind)
tulis komentar anda