Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:17 WIB
loading...
Dugaan Kasus Korupsi...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir meminta dugaan kasus korupsi di PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo secepatnya diselesaikan melalui penegakan hukum. Keinginan tersebut menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) beberapa waktu lalu.

Sprindik tersebut terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perindo sejak Tahun 2016-2019. Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

"Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat siap mempertanggungjawabkan," ujarnya, Rabu (25/8/2021).



Pemegang saham menilai, proses hukum tersebut bisa membuat kinerja dan citra Perindo bisa kembali positif. Sejak menjadi Menteri BUMN, Erick terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan pelat merah.

Untuk menghindari tindak kejahatan tersebut, dia memastikan Kementerian BUMN secara intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah seperti BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," kata dia.



Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membawa nama BUMN di sektor perikanan dan kelautan tersebut.

Disebutkan bahwa pada 2017 Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual manajemen dalam hal penangkapan ikan.

Selanjutnya, perusahaan mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair sejak Agustus 2017 lalu. Kemudian, Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per kuartal dengan jangka waktu 3 tahun. Skema itu, jatuh tempo pada Agustus 2020.

Leonard menyebut, MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar, dimana, Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.

"Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan," ucap Leonard, dikutip Selasa (24/8/2021).

Dalam hitungan Kejagung, pendapatan Perindo pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017. Kontribusi terbesar, lanjut dia, berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

Pada 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)