OJK: Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:40 WIB
OJK tengah menyusun panduan manajemen risiko terkait perubahan iklim. Panduan akan mewajibkan semua pelaku sektor jasa keuangan mempunyai pedoman internal dan business plan. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun panduan manajemen risiko terkait perubahan iklim . Panduan akan mewajibkan semua pelaku sektor jasa keuangan mempunyai pedoman internal dan business plan yang terkait dengan pelaksanaan dari berbagai kebijakan keuangan berkelanjutan.

“OJK akan memasukkan risk management on climate change ini sebagai salah satu basis dalam pengawasan lembaga keuangan dan perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Ph.D dalam acara webinar Katadata SAFE Forum 2021, Kamis (26/8/2021).



Baca Juga: OJK Kolaborasi Dorong Gerakan Rajin Menabung Bagi Pelajar

Rencana itu merupakan bagian dari peta jalan atau Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahap II (2021-2025) yang telah disusun OJK sebagai upaya untuk mendorong ekonomi berkelanjutan melalui inisiatif keuangan berkelanjutan.

Menurut Wimboh, inisiatif keuangan berkelanjutan sudah harus dilakukan, karena jika tidak dilakukan maka akan ada biaya yang lebih mahal yang harus dibayarkan. “Karena itu, lebih bagus kita bersiap dari pada nanti cost nya cukup besar bagi generasi ke depan,” ujar Wimboh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!