Dengan Sanksi yang Tegas, Pemerintah Jamin Pasokan Batu Bara ke PLN

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 11:04 WIB
Menurutnya, Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. "Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri mengatur lebih tegas," ungkap Arifin.

Ia mengatakan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. "Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan," tegasnya.

Baca juga: Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri Menjawab Keinginan Khalifah al-Mahdi untuk Berpoligami

Guna mengantisipasi krisis pasokan batu bara di masa mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara. Pasalnya, strategi skema kontrak pemenuhan batu bara yang dijalankan PLN masih melalui trader sehingga banyak mengalami kendala. "Kita minta agar PLN membeli batu bara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batu bara," kata Arifin.

Saat ini kontrak PLN sekitar 60% dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40% berkontrak dengan model trader. Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batu bara ke trader. "Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batu bara," pungkas Arifin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!