Hasil RUPS MNC Kapital, BCAP Siap Private Placement

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:34 WIB
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) menggelar RUPST Tahun Buku 2020 dan RUPSLB. FOTO/Dinar Fitra Maghiszha
JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemegang saham atau kuasa yang hadir tercatat sebanyak 36.692.171.729 saham atau mewakili 86,09% saham dengan suara yang sah dari total saham yang dikeluarkan perseroan hingga saat ini dengan memperhatikan daftar pemegang saham perseroan yang ditutup pada 4 Agustus 2021.

"Selaku ketua rapat saya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang diadakan pada hari ini Jumat 27 Agustus 2020 dibuka dengan resmi pada pukul 14:18 WIB," kata Komisaris Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk, Darma Putra, secara virtual, Jumat (27/8/2021).



Secara garis besar, pada mata acara pertama RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan termausk Laporan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.



Selanjutnya, pada mata acara kedua, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan hingga tahun buku 2020.

Pada mata acara ketiga, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham perseroan untuk tahun buku 2020

"Dengan memperhatikan kebutuhan perseroan dan entitas anaknya untuk lebih mengembangkan usahanya di tahun mendatang, dengan ini direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen oleh karena laba perseroan akan digunakan untuk membangun dan mengembangkan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi," kata Direktur MNC Kapital, Darma Widjaja.

Pengangkatan Kembali Susunan Komisaris dan Direksi

Pada mata acara keempat, telah disepakati bahwa struktur perseroan baik komisaris dan direksi diangkat kembali untuk masa jabatan hingga 5 tahun ke depan yaitu:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More