Hasil RUPS MNC Kapital, BCAP Siap Private Placement
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemegang saham atau kuasa yang hadir tercatat sebanyak 36.692.171.729 saham atau mewakili 86,09% saham dengan suara yang sah dari total saham yang dikeluarkan perseroan hingga saat ini dengan memperhatikan daftar pemegang saham perseroan yang ditutup pada 4 Agustus 2021.
"Selaku ketua rapat saya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang diadakan pada hari ini Jumat 27 Agustus 2020 dibuka dengan resmi pada pukul 14:18 WIB," kata Komisaris Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk, Darma Putra, secara virtual, Jumat (27/8/2021).
Secara garis besar, pada mata acara pertama RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan termausk Laporan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Selanjutnya, pada mata acara kedua, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan hingga tahun buku 2020.
Pada mata acara ketiga, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham perseroan untuk tahun buku 2020
"Dengan memperhatikan kebutuhan perseroan dan entitas anaknya untuk lebih mengembangkan usahanya di tahun mendatang, dengan ini direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen oleh karena laba perseroan akan digunakan untuk membangun dan mengembangkan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi," kata Direktur MNC Kapital, Darma Widjaja.
Pengangkatan Kembali Susunan Komisaris dan Direksi
Pada mata acara keempat, telah disepakati bahwa struktur perseroan baik komisaris dan direksi diangkat kembali untuk masa jabatan hingga 5 tahun ke depan yaitu:
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama: Darma Putra
2. Komisaris: Tien
3. Komisaris Independen: Sukisto
Dewan Direksi:
1. Direktur Utama: Wito Mailoa
2. Direktur: Jessica Herliani Tanoesoedibjo
3. Direktur: Natalia Purnama
4. Direktur: Ageng Purwanto
5. Direktur: Samuel Mulyono
6. Direktur: Darma Widjaja
7. Direktur: Peter Fajar
Selanjutnya, sebagian besar dan/atau kuasa setuju memberikan wewenang kepada Komite Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diangkat.
Lebih jauh pemegang saham setuju untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas.
Namun wewenang tersebut tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan hal itu, serta untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada instansi yang berwenang.
Terakhir, pada mata acara kelima, pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada perseroan untuk menunjuk dan menetapkan honorarioum akuntan publik independen.
Risalah RUPSLB
Para pemegang saham/kuasa yang sah yang hadi dalam RUPSLB adalah sebanyak 9.913.731.934 saham dengan hak suara yang sah sebesar 61,9% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
PMTHMETD / Private Placement
Perseroan akan melakukan penambahan modal melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Prive Placement sebanyak 4.261.885.092 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham kepada para investor termasuk kepada para pemegang saham.
Adapun dana ini akan digunakan sebagai tambahan modal kerja dan untuk pengembangan digital financial services dan entitas anak, tanpa membebani pemegang saham. "Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam perseroan dan mendapatkan nilai tambah bagi kinerja perseroan," kata Darma Widjaja.
Dengan adanya private placement ini, bagi pemegang saham lama akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yakni maksimal 9,09%.
Pemegang saham dan/atau kuasa juga menyepakati pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan untuk mengatur keputusan PMTHMETD ini. "PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2021," tukas Darma Widjaja.
"Selaku ketua rapat saya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang diadakan pada hari ini Jumat 27 Agustus 2020 dibuka dengan resmi pada pukul 14:18 WIB," kata Komisaris Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk, Darma Putra, secara virtual, Jumat (27/8/2021).
Secara garis besar, pada mata acara pertama RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan termausk Laporan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Selanjutnya, pada mata acara kedua, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan hingga tahun buku 2020.
Pada mata acara ketiga, para pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham perseroan untuk tahun buku 2020
"Dengan memperhatikan kebutuhan perseroan dan entitas anaknya untuk lebih mengembangkan usahanya di tahun mendatang, dengan ini direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen oleh karena laba perseroan akan digunakan untuk membangun dan mengembangkan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi," kata Direktur MNC Kapital, Darma Widjaja.
Pengangkatan Kembali Susunan Komisaris dan Direksi
Pada mata acara keempat, telah disepakati bahwa struktur perseroan baik komisaris dan direksi diangkat kembali untuk masa jabatan hingga 5 tahun ke depan yaitu:
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama: Darma Putra
2. Komisaris: Tien
3. Komisaris Independen: Sukisto
Dewan Direksi:
1. Direktur Utama: Wito Mailoa
2. Direktur: Jessica Herliani Tanoesoedibjo
3. Direktur: Natalia Purnama
4. Direktur: Ageng Purwanto
5. Direktur: Samuel Mulyono
6. Direktur: Darma Widjaja
7. Direktur: Peter Fajar
Selanjutnya, sebagian besar dan/atau kuasa setuju memberikan wewenang kepada Komite Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diangkat.
Lebih jauh pemegang saham setuju untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas.
Namun wewenang tersebut tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan hal itu, serta untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada instansi yang berwenang.
Terakhir, pada mata acara kelima, pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada perseroan untuk menunjuk dan menetapkan honorarioum akuntan publik independen.
Risalah RUPSLB
Para pemegang saham/kuasa yang sah yang hadi dalam RUPSLB adalah sebanyak 9.913.731.934 saham dengan hak suara yang sah sebesar 61,9% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
PMTHMETD / Private Placement
Perseroan akan melakukan penambahan modal melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Prive Placement sebanyak 4.261.885.092 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham kepada para investor termasuk kepada para pemegang saham.
Adapun dana ini akan digunakan sebagai tambahan modal kerja dan untuk pengembangan digital financial services dan entitas anak, tanpa membebani pemegang saham. "Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam perseroan dan mendapatkan nilai tambah bagi kinerja perseroan," kata Darma Widjaja.
Dengan adanya private placement ini, bagi pemegang saham lama akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yakni maksimal 9,09%.
Pemegang saham dan/atau kuasa juga menyepakati pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan untuk mengatur keputusan PMTHMETD ini. "PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2021," tukas Darma Widjaja.
(nng)