RI Pasar Besar Ekonomi Digital, Begini Rencana OJK
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:31 WIB
Menurut Wimboh, OJK telah memiliki rencana induk (master plan) untuk mendigitalisasi sektor jasa keuangan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan digitalisasi ekonomi nasional. Digitalisasi, lanjutnya, akan mempermudah dan memberikan pelayanan yang lebih baik, murah, cepat, serta dapat menjangkau kawasan yang lebih jauh.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Lebih lanjut Wimboh juga mengungkapkan, berbagai jasa keuangan berbasis digital atau fintech terus tumbuh dan berkembang. Salah satunya, yang saat ini marak, adalah jasa peminjaman melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending.
"Disamping itu peer-to-peer lending terdapat 121 platform dengan akumulasi pinjaman sebesar Rp236,67 triliun per Juli kemarin kepada 66,7 juta peminjam, standing peminjaman per Juli 2021 sebesar Rp24,21 triliun," katanya.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Lebih lanjut Wimboh juga mengungkapkan, berbagai jasa keuangan berbasis digital atau fintech terus tumbuh dan berkembang. Salah satunya, yang saat ini marak, adalah jasa peminjaman melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending.
"Disamping itu peer-to-peer lending terdapat 121 platform dengan akumulasi pinjaman sebesar Rp236,67 triliun per Juli kemarin kepada 66,7 juta peminjam, standing peminjaman per Juli 2021 sebesar Rp24,21 triliun," katanya.
(akr)
Lihat Juga :